Senin, 04 Mei 2015

Pendirian Rumah Ibadah yang manusiawi dan bermartabat

PENDIRIAN RUMAH IBADAT YANG MANUSIAWI DAN BERMARTABAT
I Komang Fortuna Indriyasari, Irma Cholidaziah, Muhammad Rohman
Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Malang
Jl. Semarang No.5 Malang
Abstrak
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir, yang keberadaannya tidak dapat di ganggu gugat oleh siapapun, yang didalamnya terdapat hak untuk memeluk agama dan kepercayaan. Hal ini dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 Ayat (2) yang berdasarkan pasal tersebut negara menjamin setiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya, tentunya hal ini juga berlaku untuk pendirian rumah ibadat. Suatu peraturan atau undang-undang dibuat tentu memiliki tujuan, salah satunya  yaitu untuk mengatur masyarakat agar dapat hidup berdampingan secara harmonis. Sebagai produk buatan manusia tentunya peraturan yang di buat tidak akan terlepas dari kekurangan selain juga memiliki kelebihan. Oleh sebab itu secara prinsip kehidupan beragama di Indonesia harus didasari saling toleransi, saling pengertian, saling menghormati dan menghargai antar umat beragama. Sehingga dalam melaksanakan ibadat agama, kerukunan umat beragama ini wajib dijaga.
Kata kunci: rumah ibadat, manusiawi, bermartabat

Pendahuluan
Pada dasarnya hak untuk menganut suatu agama dan menjalankan ibadat sesuai dengan agamanya adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Demikian jaminan yang diberikan dalam Pasal 4 jo. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Negara Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang menjunjung hak asasi warga negaranya dalam setiap bidang kehidupan, salah satunya dalam hal agama. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 Ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.Berdasarkan bunyi pasal diatas, Negara Indonesia menjamin setiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya, begitu juga dalam hal pendirian tempat ibadat sebagai sarana untuk menjalankan kewajiban sebagai seorang pemuluk agama.
Peraturan yang mengatur tentang pendirian tempat ibadat diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat khususnya dalam Bab IV tentang Pendirian Rumah Ibadat Pasal 13 sampai dengan Pasal 17. Dalam bab tersebut diatur antara lain mengenai persyaratan pendirian rumah ibadat. Salah satu syarat yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Bersama 2 Menteri adalah adanya dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
Semangat dari Peraturan Bersama 2 Menteri adalah pemeliharaan kerukunan umat beragama. Sebagaimana kita ketahui bahwa ada banyak agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia di antaranya Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius). Dengan adanya berbagai agama tersebut, diharapkan masyarakat Indonesia dapat memelihara kerukunan umat beragama sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Bersama 2 Menteri:

“Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Pada prinsipnya, sebagaimana dikemukakan di atas, kehidupan beragama di Indonesia harus didasari saling toleransi, saling pengertian, saling menghormati dan menghargai. Sehingga dalam melaksanakan ibadat agama, kerukunan umat beragama ini wajib dijaga.
Pembahasan
Pihak Pro
Mendirikan rumah ibadat bagi umat beragama, terutama umat non-Islam, tampaknya kian tidak mudah. Pemerintah hendak mengatur secara lebih ketat pendirian rumah-rumah ibadat di Indonesia melalui penajaman demi penajaman terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Sekurangnya ada beberapa kelemahan dari Peraturan Bersama 2 Menteri tersebut, sehingga layak untuk dihapuskan.
Pertama, suatu peraturan menteri sesungguhnya bersifat internal dan teknis. Artinya, hanya diberlakukan di dalam lingkungan kementerian dan/atau departemen yang bersangkutan. Sehingga, Negara Indonesia sesungguhnya tidak memerlukan Peraturan Bersama 2 Menteri tersebut, jika memang itu harus diatur sebaiknya dalam bentuk undang-undang yang mengatur dan menjamin kebebasan beragama bukan membelenggu aktivitas keberagaman umat beragama. Dibeberapa daerah pengaturan tersebut digunakan oleh pemerintah untuk menutup tempat-tempat ibadah, dengan kata lain Peraturan Bersama 2 Menteri tersebut telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan konstitusi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu,Berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Peraturan Menteri tidak termasuk dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri (reglemen menistriele) merupakan Peraturan Kebijaksanaan (beleidsregel) yang berfungsi sebagai bagian dari penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, oleh karena itu tidak boleh menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Beleidsregel tidak lain adalah freies ermessen dalam wujud tertulis dan dipublikasikan ke luar dan diberi label “peraturan” bagaikan kaidah hukum, namun demikian cakupan penggunaannya hanya pada sebatas bestuursgebeid atau lapangan administrasi.
Alasan selanjutnya, pasal demi pasal dalam Peraturan Bersama 2 Menteri itu mengandung aspek monopoli mayoritas atas minoritas. Coba perhatikan Pasal 13 yang berbunyi: “Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.” Realita di masyarakat mayoritaslah yang banyak mengambil peran tentang perlu dan tidaknya pendirian rumah ibadat. Begitu sulitnya mendirikan gereja ditengah-tengah masyarakat yang mayoritas penduduknya Islam.
Lihat juga Pasal 14 Ayat (2) poin b yaitu “dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa”. Aturan ini merupakan aturan yang menyulitkan kaum minoritas sehingga terkesan diskriminatif bagi pemeluk agama minoritas di suatu wilayah.
Kemudian, penghapusan peraturan itu dirasa perlu dilakukan untuk menghapus regulasi yang melanggar hak asasi manusia (HAM), karena agama merupakan hak yang bersifat pribadi dalam HAM dan bersifat umum bagi warga negara Indonesia seperti dijelaskan dalam Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan begitu proses perwujudan nilai kebhinnekaan dalam semboyan “bhinneka tunggal ika” dapat lebih realistis dan konsisten tidak hanya menjadi lip service (pemanis bibir) belaka.
Kelemahan yang lain adalah peningkatan sektor ekonomi masyarakat sekitar tempat ibadat. Apabila peraturan tersebut dihapuskan maka agama-agama yang memiliki dana berlebih yaitu kemampuan yang potensial untuk membangun tempat ibadat, maka agama tersebut akan membangun tempat ibadat untuk agamanya yang kemudian dapat berdampak positif pada perekonomian masyarakat sekitar pembangunan temapt ibadat. Seperti membuka lapangan kerja yaitu menjadi tukang parkir, kuli bangunan, pedagang, penjaga rumah ibadat, dan lain-lain. Sehingga walaupun rumah ibadat agama minoritas didirikan di wilayah mayoritas pasti membawa dampak perekonomian bagi masyarakat sekitar.
Pihak Kontra
Setiap kali terjadi keributan terkait pembangunan rumah ibadat sebuah agama, setiap kali itu pula Peraturan Bersama 2 Menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) terkait pembangunan rumah ibadat akan disinggung-singgung. Tapi tidak banyak yang tahu dan memahami apa yang sebenarnya terkandung didalamnya. Peraturan atau undang-undang dibuat tentu ada tujuannya, yaitu untuk mengatur masyarakat agar dapat hidup berdampingan secara harmonis. Sebagai produk buatan manusia, tentunya saja memiliki kelemahan dan kelebihan, begitu pula dengan Peraturan Bersama 2 Menteri ini. Ketika terjadi ekses, bukan peraturannya yang dicabut, akan tetapi apa yang sudah tidak sesuai, perlu disesuaikan.
Pasal dalam Peraturan Bersama 2 Menteri ini yang menjadi kontroversial di masyarakat adalah Pasal 14 tentang pendirian rumah ibadat yang berbunyi:
(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :
a.daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
d.rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

Kontroversi yang pertama adalah mengenai jumlah minimal jemaat. Pembahasan yang pertama, yaitu mengenai Ayat (2) poin a tentang pengumpulan daftar nama dan kartu tanda penduduk (KTP) pengguna rumah ibadat paling seidkit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat. Mengapa ini menjadi permasalahan? Seharusnya angka 90 orang ini telah diketahui dan disetuji oleh pemeluk agama yang ingin mendirikan tempat ibadat untuk agamanya. Kalaupun masih bersikeras untuk mendirikan tempat ibadat, tidak perlu emosi terlebih dahulu karena dalam ayat tersebut masih ada kelanjutannya yaitu “… sesuai dengan tingkat batas wilayah …”, sehingga angka 90 ini tetap berlaku meskipun batas wilayahnya berubah. Logikanya, misal dalam suatu lingkup RT tidak dicapai angka 90 orang, maka bisa dinaikkan ditingkat RW, apabila masih kurang bisa dinaikkan lagi ditingkat desa untuk mencapai angka 90 orang sebagai syarat pendirian rumah ibadat, begitu seterusnya. Jadi, angka tersebut tidak sepatutnya kita jadikan bahan perdebatan di masyarakat. Buat apa kita membangun rumah ibadat jikalau tidak ada yang beribadat didalamnya/tidak ada pemeluknya dalam wilayah tersebut.
Kedua, adalah mengenai dukungan warga sekitaryang merupakan persyaratan butir kedua dalam pendirian rumah ibadat adalah pembangunan rumah ibadat di sebuah tempat harus didukung oleh paling sedikit 60 orang masyarakat setempat. Adakah keberatan atas pernyataan ini? Logikanya seperti ini, saya dan anda adalah penganut agama Y. Kita tinggal disebuah wilayah, katakanlah A. Tiba-tiba ada penganut agama X yang membeli tanah di sekitar kita dan kemudian hendak membangun rumah ibadat bagi agama mereka. Mereka sudah mengumpulkan KTP jemaat, jumlahnya lebih dari 90 orang. Tapi, karena disekitar kita hampir semua orangnya adalah penganut agama Y (yang sama dengan saya dan anda), hanya segelintir orang saja yang bersedia memberikan dukungan. Dukungan tersebut tidak mencukupi syarat butir 2 (tidak sampai 60 orang). Sehingga penganut agama X tidak bisa mendirikan rumah ibadat diwilayah A yang mayoritas penduduknya beragama Y. Apabila agama X memaksa maka yang terjadi agama X bertindak sewenang-wenang di wilayah A tempat agama Y bermukim. Datang-datang masuk ke pekarangan orang, lalu menggelar “barang dagangan” di situ, tanpa permisi apalagi minta ijin kepada penghuninya, seperti itulah perumpaman terhadap kasus ini apabila tetap dipaksakan membangun rumah ibadat.
Selain itu, apabila tetap dipaksakan akan terjadi cultural shock (kekagetan budaya) pada masyarakat sekitar pembagunan tempat ibadat. Misalnya saja pemeluk agama X akan melakukan ibadat di rumah ibadatnya dengan menggunakan pakaian yang tidak sesuai dengan ajaran agama Y, sehingga akan menyebabkan  kekagetan pada masyarakat Y yang belum pernah melihat pemeluk agama beribadat menggunakan pakaian yang seperti itu.
Apabila dalam pemenuhan dukungan masyarakat setempat tidak mencapai 60 orang, maka dapat menggunakan alternatif pada Ayat (3) yaitu “… pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.” Mintalah pihak yang berwenang (dalam hal ini Pemerintah Kota/Kabupaten) untuk menyediakan alternatif lokasi. Ketersediaan rumah ibadah bagi setiap pemeluk agamanya dijamin oleh undang-undang dan ini jelas menjadi hak asasi setiap warga negara.
Lalu mengenai masalah hak asasi warga negara, berbicara mengenai hak asasi terutama hak asasi untuk beragama dan beribadat tentu tidak dapat dilepaskan dari Pasal 28E dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Tapi, satuhal penting yang perlu untuk diingat hak asasi seseorang juga dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ketika sekelompok orang (pendatang) ingin memaksakan kehendak membangun rumah ibadat di wilayah orang lain dengan alasan hak asasi mereka, jangan pernah lupakan hak asasi yang dimiliki oleh mereka (yang lebih dahulu ada disana atau warga asli). Kita tidak bisa menggunakan hak asasi untuk bisa seenaknya masukke rumah orang lain.
Apabila tetap dibiarkan adanya pendirian rumah ibadat, maka yang terjadi adalah ekspansi agama oleh sekelompok pendatang. Ekspansi agama yang dimaksud disini adalah adanya rumah ibadat akan tetapi tidak ada pemeluknya. Ekspansi agama dapat dimulai dari berbagai jalur, salah satunya melalui perkawinan. Logikanya, sang istri merupakan agama Islam, kemudian sang suami beragama Kristen, dan akhirnya sang istri masuk ke agama Kristen. Sang suamiikut tinggal dalam rumah istri. Awalnya hanya mengadakan perkumpulan-perkumpulan segelintir orang beragama Kristen, lama-kelamaan sang suami menuntut didirikan gereja untuk rumah ibadat perkumpulannya. Apabila rumah ibadat itu jadi didirikan akan terjadi ekspansi agama, yaitu rumah ibadat berada di wilayah mayoritas agama Islam akan tetapi yang beribadat adalah pemeluk agama Kristen yang datang dari luar hanya karena adanya 1 orang yang masuk dalam wilayah tersebut melalui jalur perkawinan. Usaha seperti ini juga bisa disebut sebagai upaya peleburan agama di masyarakat.
Kemudian mengenai tujuan dari peraturan. Suatu peraturan dibuat tentu ada maksud dan tujuan. Salah satu tujuan pembuatan Peraturan Bersama 2 Menteri ini adalah untuk menjaga kerukunan umat beragama. Mari kita bayangkan hidup tanpa peraturan tersebut. Kelompok penganut agama X dengan seenaknya membangun sarana rumah ibadat di tengah-tengah kampung yang merupakan penganut agama Y. Hiruk-pikuk ibadat yang dilakukan, lalu-lalang kendaraan jemaat sampai mungkin aktivitas agresif jemaat yang memiliki doktrin untuk memperbesar jumlah penganut membuat ketidaknyamanan warga sekitar.
Bicara mayoritas atau minoritas, implementasi Peraturan Bersama 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadat ini bukan masalah siapa mayoritas dan siapa minoritas. Coba perhatikan sekali lagi, angka 90 yang merupakan syarat pertama pendirian sebuah rumah ibadat berlaku tetap sekali pun tingkat kewilayahan meningkat. Artinya, sekali pun menjadi minoritas (katakanlah demikian), pada tingkatan tertentu tetap saja pemerintah wajib membantu tersedianya rumah ibadah.
Jika yang menjadi masalah adalah dukungan warga sekitar, dapat diselesaikan menggunakan cara “berkoalisi” dengan penganut agama lain yang juga minoritas. Dijamin syarat dukungan ini akan terpenuhi. Kalau memang merasa syarat tersebut adalah absolut. Tapi sekali lagi saya ingatkan bahwa pemerintah berkewajiban memfasilitasi tersedianya tempat ibadat bagi semua pemeluk agama resmi di Indonesia.
Adalah salah kaprah jika menganggap peraturan ini hanya berpihak pada mayoritas (tentu yang dimaksud adalah Islam bukan? karena secara nasional agama Islam adalah mayoritas). Adalah perbuatan yang bodoh jika pemerintah berdasarkan sentimen pribadi (karena pemerintah mayoritas Islam) membuat peraturan yang menguntungkan Islam saja, tanpa berpikir nasib saudara-saudara seimannya di daerah-daerah yang menjadi minoritas. Apa jadinya nasib saudara-saudara Islam di daerah macam Papua, Flores, Manado, dan wilayah-wilayah yang mereka menjadi minoritas? Bodoh dan jahat sekali jika membiarkan mereka jadi ditindas karena ternyata peraturan ini bertendensi mayoritas-minoritas.
Jika disinggungkan pada peraturan daerah mengenai Rencana tata ruang dan rencana wilayah (RTRW) atau dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, maka yang terjadi adalah agama yang memiliki potensial dana apabila peraturan ini dihapuskan, agama tersebut akan mendirikan rumah ibadat secara semena-mena karena mereka merasa memiliki modal untuk mendirikan rumah ibadat dan berlindung dibawah payung untuk melaksanakan ibadat kepada Tuhan-Nya. Pendirian rumah ibadat yang tidak terorganisir dapat merusak rencana tata ruang dan rencana wilayah (RTRW) di suatu tempat. Logikanya, ketika suatu lahan kosong telah direncanakan untuk pembangunan, misal saja pembangunan ruang terbuka hijau, sekolah, pasar, terminal, dan sebagainya akan tetapi tiba-tiba lahan kosong tersebut didirikan rumah ibadat.
Kelebihan sumber dana yang dimiliki oleh suatu agama tidaklah dimanfaatkan begitu saja pada hal yang tidak berguna dan bersifat menghambur-hamburkan uang atau sia-sia. Jika memang untuk alasan pelaksanaan ibadat, ada cara lain untuk melaksanakan ibadat tidak harus melalui pendirian rumah ibadat dimana-mana tanpa ada pemeluknya, alangkah lebih baiknya digunakan untuk mengadakan acara bakti sosial, disumbangkan dalam bidang pendidikan, digunakan untuk membantu korban bencana alam, dan sebagainya. Sehingga rencana tata ruang dan rencana wilayah (RTRW) di suatu tempat dapat terlaksana dengan baik dan menunjang untuk perwujudan masyarakat yang sejahtera.

Penutup

            Dalam pembuatan suatu peraturan tentu memiliki tujuan yaitu demi ketertiban dan kesejahteraan bersama. Begitu pula dalam pembuatan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Tapi, dibalik tujuannya untuk  mengatur masyarakat ada satu hal yang perlu di ketahui yaitu peraturan yang di keluarkan oleh kementrian sesungguhnya bersifat internal dan teknis. Artinya hanya di berlakukan dilingkungan kementrian saja. Hal ini bertentangan dengan realita yang terjadi sekarang, karena Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006 ini berlaku hampir di seluruh wilayah Indonesia, oleh sebab itulah kami menawarkan solusi atas masalah ini yaitu mengubah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri ini menjadi sebuah Undang-undang yang pelaksanaannya mengikat kepada seluruh masyarakat Indonesia.