PENDIRIAN
RUMAH IBADAT YANG MANUSIAWI DAN BERMARTABAT
I Komang Fortuna Indriyasari, Irma
Cholidaziah, Muhammad Rohman
Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Malang
Jl. Semarang No.5 Malang
Abstrak
Hak asasi manusia
adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir, yang keberadaannya tidak
dapat di ganggu gugat oleh siapapun, yang didalamnya terdapat hak untuk memeluk
agama dan kepercayaan. Hal ini dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 Ayat (2) yang berdasarkan pasal tersebut
negara menjamin setiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat sesuai
agamanya, tentunya hal ini juga berlaku untuk pendirian rumah ibadat. Suatu peraturan
atau undang-undang dibuat tentu memiliki tujuan, salah satunya yaitu untuk mengatur masyarakat agar dapat
hidup berdampingan secara harmonis. Sebagai produk buatan manusia tentunya
peraturan yang di buat tidak akan terlepas dari kekurangan selain juga memiliki
kelebihan. Oleh sebab itu secara prinsip kehidupan beragama di Indonesia harus didasari saling
toleransi, saling pengertian, saling menghormati dan menghargai antar umat
beragama. Sehingga dalam melaksanakan ibadat agama, kerukunan umat beragama ini
wajib dijaga.
Kata
kunci: rumah ibadat, manusiawi, bermartabat
Pendahuluan
Pada dasarnya hak untuk
menganut suatu agama dan menjalankan ibadat sesuai dengan agamanya adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh
siapapun. Demikian jaminan yang diberikan dalam Pasal 4 jo. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Negara Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang menjunjung hak asasi
warga negaranya dalam setiap bidang kehidupan, salah satunya dalam hal agama.
Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 29 Ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu”.Berdasarkan bunyi pasal diatas, Negara
Indonesia menjamin setiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat sesuai
agamanya, begitu juga dalam hal pendirian tempat ibadat sebagai sarana untuk
menjalankan kewajiban sebagai seorang pemuluk agama.
Peraturan yang mengatur tentang pendirian tempat ibadat
diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8
Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama,
Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat khususnya
dalam Bab IV tentang Pendirian Rumah Ibadat Pasal 13 sampai dengan Pasal 17.
Dalam bab tersebut diatur antara lain mengenai persyaratan pendirian rumah
ibadat. Salah satu syarat yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Bersama 2 Menteri adalah adanya
dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh
lurah/kepala desa.
Semangat dari Peraturan Bersama 2 Menteri adalah
pemeliharaan kerukunan umat beragama. Sebagaimana kita ketahui bahwa ada banyak
agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia di antaranya Islam, Kristen,
Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius). Dengan adanya berbagai agama
tersebut, diharapkan masyarakat Indonesia dapat memelihara kerukunan umat
beragama sebagaimana tercantum dalam Pasal
1 Ayat (1) Peraturan Bersama 2 Menteri:
“Kerukunan umat beragama adalah
keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan
dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.”
Pada prinsipnya, sebagaimana dikemukakan di atas, kehidupan
beragama di Indonesia harus didasari saling toleransi, saling pengertian,
saling menghormati dan menghargai. Sehingga dalam melaksanakan ibadat agama,
kerukunan umat beragama ini wajib dijaga.
Pembahasan
Pihak Pro
Mendirikan rumah ibadat bagi umat beragama, terutama umat
non-Islam, tampaknya kian tidak mudah. Pemerintah hendak mengatur secara lebih
ketat pendirian rumah-rumah ibadat di Indonesia melalui penajaman demi
penajaman terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan
Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian
Rumah Ibadat. Sekurangnya
ada beberapa kelemahan dari Peraturan Bersama 2 Menteri tersebut, sehingga
layak untuk dihapuskan.
Pertama, suatu
peraturan menteri sesungguhnya bersifat internal dan teknis. Artinya, hanya
diberlakukan di dalam lingkungan kementerian dan/atau departemen yang
bersangkutan. Sehingga, Negara Indonesia sesungguhnya tidak memerlukan Peraturan
Bersama 2 Menteri tersebut, jika memang itu harus diatur sebaiknya dalam bentuk
undang-undang yang mengatur dan menjamin kebebasan beragama bukan membelenggu
aktivitas keberagaman umat beragama. Dibeberapa daerah pengaturan tersebut
digunakan oleh pemerintah untuk menutup tempat-tempat ibadah, dengan kata lain
Peraturan Bersama 2 Menteri tersebut telah melanggar hak asasi manusia (HAM)
dan konstitusi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Selain
itu,Berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia, Peraturan Menteri tidak termasuk dalam
hierarkhi peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri (reglemen
menistriele) merupakan Peraturan Kebijaksanaan (beleidsregel) yang
berfungsi sebagai bagian dari penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, oleh
karena itu tidak boleh menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Beleidsregel tidak lain adalah freies ermessen dalam wujud tertulis dan
dipublikasikan ke luar dan diberi label “peraturan” bagaikan kaidah hukum,
namun demikian cakupan penggunaannya hanya pada sebatas bestuursgebeid atau lapangan administrasi.
Alasan selanjutnya, pasal
demi pasal dalam Peraturan Bersama 2 Menteri itu mengandung aspek monopoli
mayoritas atas minoritas. Coba perhatikan Pasal 13 yang berbunyi: “Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan
nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan
komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.” Realita
di masyarakat mayoritaslah yang banyak mengambil peran tentang perlu dan
tidaknya pendirian rumah ibadat. Begitu sulitnya mendirikan gereja
ditengah-tengah masyarakat yang mayoritas penduduknya Islam.
Lihat
juga Pasal 14 Ayat (2) poin b yaitu “dukungan masyarakat
setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala
desa”. Aturan ini merupakan aturan yang
menyulitkan kaum minoritas sehingga terkesan diskriminatif bagi pemeluk agama
minoritas di suatu wilayah.
Kemudian, penghapusan
peraturan itu dirasa perlu dilakukan untuk menghapus regulasi yang melanggar
hak asasi manusia (HAM), karena agama merupakan hak yang bersifat pribadi dalam
HAM dan bersifat umum bagi warga negara Indonesia seperti dijelaskan dalam
Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan begitu proses perwujudan nilai kebhinnekaan dalam semboyan “bhinneka
tunggal ika” dapat lebih realistis dan konsisten tidak hanya menjadi lip service (pemanis bibir) belaka.
Kelemahan yang lain
adalah peningkatan sektor ekonomi masyarakat sekitar tempat ibadat. Apabila
peraturan tersebut dihapuskan maka agama-agama yang memiliki dana berlebih
yaitu kemampuan yang potensial untuk membangun tempat ibadat, maka agama
tersebut akan membangun tempat ibadat untuk agamanya yang kemudian dapat
berdampak positif pada perekonomian masyarakat sekitar pembangunan temapt
ibadat. Seperti membuka lapangan kerja yaitu menjadi tukang parkir, kuli
bangunan, pedagang, penjaga rumah
ibadat,
dan lain-lain. Sehingga walaupun rumah ibadat agama minoritas didirikan di
wilayah mayoritas pasti membawa dampak perekonomian bagi masyarakat sekitar.
Pihak
Kontra
Setiap
kali terjadi keributan terkait pembangunan rumah ibadat sebuah agama, setiap
kali itu pula Peraturan Bersama 2 Menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri) terkait pembangunan rumah ibadat akan disinggung-singgung. Tapi tidak
banyak yang tahu dan memahami apa yang sebenarnya terkandung didalamnya.
Peraturan atau undang-undang dibuat tentu ada tujuannya, yaitu untuk mengatur
masyarakat agar dapat hidup berdampingan secara harmonis. Sebagai produk buatan
manusia, tentunya saja memiliki kelemahan dan kelebihan, begitu pula dengan
Peraturan Bersama 2 Menteri ini. Ketika terjadi ekses, bukan peraturannya yang
dicabut, akan tetapi apa yang sudah tidak sesuai, perlu disesuaikan.
Pasal
dalam Peraturan Bersama 2 Menteri ini yang menjadi kontroversial di masyarakat
adalah Pasal 14 tentang pendirian rumah ibadat yang berbunyi:
(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan
administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)pendirian rumah ibadat harus memenuhi
persyaratan khusus meliputi :
a.daftar nama dan
Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh)
orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas
wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
b. dukungan
masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh
lurah/kepala desa;
c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama
kabupaten/kota; dan
d.rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah
daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
Kontroversi
yang pertama adalah mengenai jumlah minimal jemaat. Pembahasan yang pertama,
yaitu mengenai Ayat (2) poin a tentang pengumpulan daftar nama dan kartu tanda
penduduk (KTP) pengguna rumah ibadat paling seidkit 90 orang yang disahkan oleh
pejabat setempat. Mengapa ini menjadi permasalahan? Seharusnya angka 90 orang
ini telah diketahui dan disetuji oleh pemeluk agama yang ingin mendirikan
tempat ibadat untuk agamanya. Kalaupun masih bersikeras untuk mendirikan tempat
ibadat, tidak perlu emosi terlebih dahulu karena dalam ayat tersebut masih ada
kelanjutannya yaitu “… sesuai dengan tingkat batas wilayah …”, sehingga angka 90 ini
tetap berlaku meskipun batas wilayahnya berubah. Logikanya, misal dalam suatu
lingkup RT tidak dicapai angka 90 orang, maka bisa dinaikkan ditingkat RW,
apabila masih kurang bisa dinaikkan lagi ditingkat desa untuk mencapai angka 90
orang sebagai syarat pendirian rumah ibadat, begitu seterusnya. Jadi,
angka tersebut tidak sepatutnya kita jadikan bahan perdebatan di masyarakat.
Buat apa kita membangun rumah ibadat jikalau tidak ada yang beribadat
didalamnya/tidak ada pemeluknya dalam wilayah tersebut.
Kedua, adalah mengenai dukungan
warga sekitaryang merupakan persyaratan butir kedua dalam pendirian rumah
ibadat adalah pembangunan rumah ibadat di sebuah tempat harus didukung oleh
paling sedikit 60 orang masyarakat setempat. Adakah keberatan atas pernyataan
ini? Logikanya seperti ini, saya dan anda adalah penganut agama Y. Kita tinggal
disebuah wilayah, katakanlah A. Tiba-tiba ada penganut agama X yang membeli
tanah di sekitar kita dan kemudian hendak membangun rumah ibadat bagi agama
mereka. Mereka sudah mengumpulkan KTP jemaat, jumlahnya lebih dari 90 orang.
Tapi, karena disekitar kita hampir semua orangnya adalah penganut agama Y (yang
sama dengan saya dan anda), hanya segelintir orang saja yang bersedia
memberikan dukungan. Dukungan tersebut tidak mencukupi syarat butir 2 (tidak
sampai 60 orang). Sehingga penganut agama X tidak bisa mendirikan rumah ibadat
diwilayah A yang mayoritas penduduknya beragama Y. Apabila agama X memaksa maka
yang terjadi agama X bertindak sewenang-wenang di wilayah A tempat agama Y
bermukim. Datang-datang masuk ke pekarangan orang, lalu menggelar “barang
dagangan” di situ, tanpa permisi apalagi minta ijin kepada penghuninya, seperti
itulah perumpaman terhadap kasus ini apabila tetap dipaksakan membangun rumah
ibadat.
Selain itu, apabila
tetap dipaksakan akan terjadi cultural
shock (kekagetan budaya) pada masyarakat sekitar pembagunan tempat ibadat. Misalnya
saja pemeluk agama X akan melakukan ibadat di rumah ibadatnya dengan
menggunakan pakaian yang tidak sesuai dengan ajaran agama Y, sehingga akan
menyebabkan kekagetan pada masyarakat Y
yang belum pernah melihat pemeluk agama beribadat menggunakan pakaian yang
seperti itu.
Apabila dalam pemenuhan
dukungan masyarakat setempat tidak mencapai 60 orang, maka dapat menggunakan
alternatif pada Ayat (3) yaitu “… pemerintah
daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.”
Mintalah pihak yang berwenang (dalam hal ini Pemerintah Kota/Kabupaten)
untuk menyediakan alternatif lokasi. Ketersediaan rumah ibadah bagi setiap
pemeluk agamanya dijamin oleh undang-undang dan ini jelas menjadi hak asasi
setiap warga negara.
Lalu mengenai masalah hak
asasi warga negara, berbicara mengenai hak asasi terutama hak asasi untuk beragama dan beribadat tentu tidak
dapat dilepaskan dari Pasal 28E dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945. Tapi, satuhal penting yang perlu untuk diingat
hak asasi seseorang juga dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ketika sekelompok
orang (pendatang) ingin memaksakan kehendak membangun rumah ibadat di wilayah
orang lain dengan alasan hak asasi mereka, jangan pernah lupakan hak asasi yang
dimiliki oleh mereka (yang lebih dahulu ada disana atau warga asli).
Kita tidak bisa menggunakan hak asasi untuk bisa seenaknya masukke
rumah orang lain.
Apabila
tetap dibiarkan adanya pendirian rumah ibadat, maka yang terjadi adalah
ekspansi agama oleh sekelompok pendatang. Ekspansi agama yang dimaksud disini
adalah adanya rumah ibadat akan tetapi tidak ada pemeluknya. Ekspansi agama
dapat dimulai dari berbagai jalur, salah satunya melalui perkawinan. Logikanya,
sang istri merupakan agama Islam, kemudian sang suami beragama Kristen, dan
akhirnya sang istri masuk ke agama Kristen. Sang suamiikut tinggal dalam rumah
istri. Awalnya hanya mengadakan perkumpulan-perkumpulan segelintir orang
beragama Kristen, lama-kelamaan sang suami menuntut didirikan gereja untuk
rumah ibadat perkumpulannya. Apabila rumah ibadat itu jadi didirikan akan
terjadi ekspansi agama, yaitu rumah ibadat berada di wilayah mayoritas agama
Islam akan tetapi yang beribadat adalah pemeluk agama Kristen yang datang dari
luar hanya karena adanya 1 orang yang masuk dalam wilayah tersebut melalui
jalur perkawinan. Usaha seperti ini juga bisa disebut sebagai upaya peleburan
agama di masyarakat.
Kemudian mengenai tujuan
dari peraturan. Suatu peraturan dibuat tentu ada maksud dan tujuan. Salah satu
tujuan pembuatan Peraturan Bersama 2 Menteri ini adalah untuk menjaga kerukunan
umat beragama. Mari kita bayangkan hidup tanpa peraturan tersebut. Kelompok
penganut agama X dengan seenaknya membangun sarana rumah ibadat di
tengah-tengah kampung yang merupakan penganut agama Y. Hiruk-pikuk ibadat yang
dilakukan, lalu-lalang kendaraan jemaat sampai mungkin aktivitas agresif jemaat
yang memiliki doktrin untuk memperbesar jumlah penganut membuat ketidaknyamanan
warga sekitar.
Bicara mayoritas atau minoritas,
implementasi Peraturan Bersama 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadat ini
bukan masalah siapa mayoritas dan siapa minoritas. Coba perhatikan sekali lagi,
angka 90 yang merupakan syarat pertama pendirian sebuah rumah ibadat berlaku tetap sekali pun
tingkat kewilayahan meningkat. Artinya, sekali pun menjadi minoritas
(katakanlah demikian), pada tingkatan tertentu tetap saja pemerintah wajib
membantu tersedianya rumah ibadah.
Jika
yang menjadi masalah adalah dukungan warga sekitar, dapat diselesaikan
menggunakan cara “berkoalisi” dengan penganut agama lain yang juga minoritas.
Dijamin syarat dukungan ini akan terpenuhi. Kalau memang merasa syarat tersebut
adalah absolut. Tapi sekali lagi saya ingatkan bahwa pemerintah berkewajiban
memfasilitasi tersedianya tempat ibadat bagi semua pemeluk agama resmi di
Indonesia.
Adalah
salah kaprah jika menganggap peraturan ini hanya berpihak pada mayoritas (tentu
yang dimaksud adalah Islam bukan? karena secara nasional agama Islam adalah
mayoritas). Adalah perbuatan yang bodoh jika pemerintah berdasarkan sentimen
pribadi (karena pemerintah mayoritas Islam) membuat peraturan yang
menguntungkan Islam saja, tanpa berpikir nasib saudara-saudara seimannya di
daerah-daerah yang menjadi minoritas. Apa jadinya nasib saudara-saudara Islam
di daerah macam Papua, Flores, Manado,
dan wilayah-wilayah yang mereka menjadi minoritas? Bodoh dan jahat sekali jika
membiarkan mereka jadi ditindas karena ternyata peraturan ini bertendensi
mayoritas-minoritas.
Jika disinggungkan pada
peraturan daerah mengenai Rencana tata ruang dan rencana wilayah (RTRW) atau dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, maka yang terjadi
adalah agama yang memiliki potensial dana apabila peraturan ini dihapuskan,
agama tersebut akan mendirikan rumah ibadat secara semena-mena karena mereka
merasa memiliki modal untuk mendirikan rumah ibadat dan berlindung dibawah
payung untuk melaksanakan ibadat kepada Tuhan-Nya. Pendirian rumah ibadat yang
tidak terorganisir dapat merusak rencana tata ruang dan rencana wilayah (RTRW)
di suatu tempat. Logikanya, ketika suatu lahan kosong telah direncanakan untuk
pembangunan, misal saja pembangunan ruang terbuka hijau, sekolah, pasar,
terminal, dan sebagainya akan tetapi tiba-tiba lahan kosong tersebut didirikan
rumah ibadat.
Kelebihan
sumber dana yang dimiliki oleh suatu agama tidaklah dimanfaatkan begitu saja
pada hal yang tidak berguna dan bersifat menghambur-hamburkan uang atau
sia-sia. Jika memang untuk alasan pelaksanaan ibadat, ada cara lain untuk
melaksanakan ibadat tidak harus melalui pendirian rumah ibadat dimana-mana
tanpa ada pemeluknya, alangkah lebih baiknya digunakan untuk mengadakan acara
bakti sosial, disumbangkan dalam bidang pendidikan, digunakan untuk membantu
korban bencana alam, dan sebagainya. Sehingga rencana tata ruang dan rencana
wilayah (RTRW) di suatu tempat dapat terlaksana dengan baik dan menunjang untuk
perwujudan masyarakat yang sejahtera.
Penutup
Dalam pembuatan
suatu peraturan
tentu memiliki tujuan yaitu demi ketertiban dan kesejahteraan bersama. Begitu
pula dalam pembuatan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama,
Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Tapi,
dibalik tujuannya untuk mengatur
masyarakat ada satu hal yang perlu di ketahui yaitu peraturan yang di keluarkan
oleh kementrian sesungguhnya bersifat internal dan teknis. Artinya hanya di
berlakukan dilingkungan kementrian saja. Hal ini bertentangan dengan realita
yang terjadi sekarang, karena Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006 ini berlaku hampir di seluruh
wilayah Indonesia, oleh sebab itulah kami menawarkan solusi atas masalah ini
yaitu mengubah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri ini
menjadi sebuah Undang-undang yang pelaksanaannya mengikat kepada seluruh
masyarakat Indonesia.