Senin, 22 Februari 2016

EKOLOGI PEMBANGUNAN ANATARA KEBUTUHAN DAN KEINGINAN



Makalah
untuk memenuhi tugas matakuliah
Hukum Lingkungan
yang dibina oleh Ibu. Yuni Astuti






Oleh : Kelompok 1
Aulia Alfina                (130711607571)
Irma Chodidaziah       (130711607586)
Marveli Unzila K        (130711607530)
Suminar                       (130711607600)















UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU SOSIAL
JURUSAN HUKUM DAN KEWARGANEGARAAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

KATA PENGANTAR

Dengan mengucap puji syukur Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena atas rahmat dan karunianya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini yang membahas tentang “Ekologi pembangunan antara kebutuhan dan keinginan: study pembangunan di Kota Malang”.
Penyusunan makalah ini dapat terselesaikan karena senantiasa mendapat bimbingan,  petunjuk dan saran dari berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk itu patutlah saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya dalam menyelesaikan penyusunan makalah ini hingga terselesaikannya penulisan makalah ini.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa penulisan makalah ini tidak lepas dari berbagai kekurangan, penulis mengaharap kritik dan saran dari semua pihak. Penulis berharap semoga apa yang telah penulis sajikan dalam makalah ini dapat diambil manfaat demi pengembangan ilmu pengetahuan.





    Malang,  Februarai 2016   


                                                                                                                                                                                                                                                                           Penulis         













DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ..............................................................................................................
DAFTAR ISI ............................................................................................................................
BAB I    PENDAHULUAN
1.1 Pendahuluan ..............................................................................................................
1.2 Rumusan masalah .....................................................................................................
1.3 Tujuan .......................................................................................................................
BAB II  PEMBAHASAN
2.1         Apa yang dimaksud dengan lingkungan hidup, ekologi, dan pembangunan? ......
2.2         Bagaimana dampak yang terjadi akibat pembangunan di Kota Malang? ...........
2.3         Apa solusi dari permasalahan pembangunan yang terjadi di Kota Malang? .......
BAB III  PENUTUP
3.1 Kesimpulan..............................................................................................................
3.2 Saran........................................................................................................................
DAFTAR RUJUKAN.............................................................................................................

1.    Pendahuluan
1.1  Latar Belakang Masalah
Masalah lingkungan semakin besar meluas dan serius. Ibarat bola salju yang menggelinding semakin lama semakin besar. Dampak-dampak yang terjadi tidak hanya berkait pada satu segi saja, akan tetapi kait mengait sesuai dengan sifat lingkungan yang memiliki multi matarantai relasi yang saling mempengaruhi secara subsistem. Apabila satu aspek dari lingkungan terkena masalah, maka berbagai aspek lainnya akan mengalami dampak atau akibat pula.
Pada mulanya masalah lingkungan hidup merupakan masalah alami, yakni peristiwa-peristiwa yang terjadi sebagai bagian dari proses yang natural. Proses natural ini terjadi tanpa menimbulkan akibat yang berarti bagi tata lingkungan itu sendiri dan dapat pulih kemudian secara alami ( homoestasi).
Akan tetapi, sekarang masalah lingkungan tidak lagi dapat dikatakan sebagai masalah yang semata-mata bersifat alami, karena manusia memberikan faktor penyebab yang sangat signifikan secara variabel bagi peristiwa-peristiwa lingkungan. Tidak bisa disangkal bahwa masalah-masalah yang lahir dan berkembang karena faktor manusia jauh lebih besar dan rumit dibandingkan dengan faktor alam itu sendiri. Manusia dengan berbagai dimensinya, terutama dengan faktor proses masa atau zaman mengubah karakter dan pandangan manusia, merupakan faktor yang lebih tepat dikaitkan kepada masalah-masalah lingkungan hidup.
Hal ini juga berlaku bagi masalah-masalah lingkungan hidup di wilayah Malang Raya. Sebagai kota wisata dan kota pendidikan, Kota Malang cukup dikenal bagi sebagian masyarakat Indonesia dan luar negeri. Diapit oleh beberapa gunung membuat udara Kota Malang menjadi sejuk sehingga cocok pula sebagai kawasan pemukiman. Sebagai salah satu Kota besar di provinsi jawa timur Malang mengalami perkembangan yang cukup pesat, dan mengalami pembangunan di segala bidang. Pembangunan yang cukup pesat ini lebih berdampak pada kerusakan lingkungan. Salah satu yang bisa di rasakan langsung adalah kenaikan suhu udara di sekitar malang raya, menilik letak geografisnya suhu di malang raya seharusnya adalah sejuk, tidak panas seperti sekarang ini. Faktor banyaknya pendatang merupakan salah satu indikasi penyebab bertambahnya suhu udara sekitar mlang raya. Bukan hanya itu, perubahan suhu udara di malang karena Ruang Terbuka Hijau banyak mengalami alih fungsi menjadi bangunan2 seperti ruko2, perumahan, dan pusat perbelanjaan.Temuan dan data hasil kajian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang menyebutkan bila RTH di malang kini hanya sebesar 17% dari total luas wilayah yang mencapai 110 kilometer tersebut. Hal ini tentu merupakan suatu pelanggaran terhadap UU Nomor 26 Tahun 2007 itu, luasan RTH di wilayah perkotaan minimal 30 persen dari total luas wilayah, di mana 20% merupakan RTH publik dan 10% untuk alokasi RTH privat.
Oleh karena itu, perosoalan-persoalan lingkungan saat ini diyakini merupakan gejala-gejala negatif yang secara dominan bersumber dari faktor manusia itu sendiri.

1.2  Rumusan Masalah
      Rumusan masalah dalam makalah ini dijabarkan sebagai berikut:
a.    Apa yang dimaksud dengan lingkungan hidup, ekologi dan pembangunan?
b.    Bagaimana dampak yang terjadi akibat pembangunan yang terjadi di Kota Malang?
c.    Apa solusi dari permasalahan pembangunan di Kota Malang?

1.3  Tujuan
      Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut.
a.    Mendeskripsikan pengertian dari lingkungan hidup, ekologi, dan pembangunan.
b.    Memaparkan dampak yang ditimbulkan dari pembangunan yang terjadi di Kota Malang.
c.    Memaparkan beberapa solusi dari permasalah pembangunan yang terjadi di Kota Malang.
  
2.    Pembahasan
2.1  Lingkungan hidup, Ekologi dan Pembangunan
2.1.1 Pengertian lingkungan hidup
Lingkungan hidup adalah semua benda, daya dan kondisi yang tepat dalam suatu tempat atau ruang tempat manusia atau makhluk hidup berada dan dapat mempengaruhi hidupnya. Istilah lingkungan hidup dalam bahasa inggris di sebut environment. Dalam bahasa belanda di sebut milieu dan dalam bahasa prancis disebut dengan  environment.
Dalam kamus lingkungan hidup yang disusun michaeln allaby, lingkungan hidup diartikan sebagai the physical, chemical and biotic condition surrounding and organism. S.J. Mc Naughton dan Larry L mengartikannya dengan semua faktor eksternal yang bersifat biologis atau fisika yang langsung memperngaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan rrevolusi organisme. Menurut, Prof. Dr. Ir. Otto Soemarwoto lingkungan adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempatiyang mempengaruhi kehidupan kita. Prof. Dr. Munadjat Danusaputro, SH, mengartikan lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat menusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
Secara yuridis pengertian lingkungan hidup menurut UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Dari definisi-definisi di atas maka pengertian lingkungan hidup dapat dirangkum dalam satu rangkaian unsur-unsur sebagai berikut :
a.       semua benda, berupa manusia, hewan, tumbuhan, organisme, tanah, air, udara, rumah, sampah, mobil, angin, dan lain-lain di sebut Materi. Sedangkan satuan-satuan yang disebut sebagai komponen
b.      Daya disebut juga dengan energi
c.       Keadaan disebut juga kondisi atau situasi
d.      Perilaku atau tabiat
e.       Ruang yaitu wadah berbagai komponen berada
f.       Proses interaksi disebut juga saling mempengaruhi atau biasa pula disebut dengan jaringan kehidupan
Lingkungan hidup memiliki beberapa bagian, manurut L.L. Bernard dlam bukunya yang berjudul introduction to social psychology membagi lingkungan atas empat macam yakni :
a.       lingkungan fisik atau anorganik yaitu lingkungan yang terdiri dari gaya kosmik dan  fisiogeografis seperti tanah, udara, laut, radiasi, gaya tarik, ombak dan sebagainya
b.      Lingkungan biologi atau organik yaitu segala sesuatu yang bersifat biotis berupa mikro organisme, parasit, Hewan, tumbuh-tumbuhan. Termasuk juga di sini, lingkungan parental dan proses-proses biologi seperti reproduksi, pertumbuhan dan sebagainya
c.       Lingkungan sosial ini dapat dibagi ke dalam tiga bagian
1)      Lingkungan Visio sosial yaitu yang meliputi kebudayaan materiil berupa  peralatan, senjata, mesin, gedung-gedung dan lain-lain
2)      Lingkungan biososial manusia dan bukan manusia, yaitu manusia dan interaksinya terhadap sesamanya dan tumbuhan beserta hewan domestik dan semua bahan yang digunakan manusia yang berasal dari sumber organic
3)      Lingkungan psikososial, yaitu yang berhubungan dengan tabiat batin manusia seperti sikap, pandangan, keinginan, dan keyakinan. Hal ini terlihat melalui kebiasaan agama ideologi bahasa dan lain-lain
d.      Lingkungan komposit yaitu lingkungan yang diatur secara institusional, berupa lembaga-lembaga masyarakat baik yang terdapat di daerah kota ataupun desa.
2.1.2 EKOLOGI
Ekologi adalah ilmu pengetahuan tentang hubungan antara organisme dan lingkungannya pertama kali dikemukakan Reiter pada tahun 1865. Kata ini merupakan fokus mendasar dari ekologi yang membedakannya dari ilmu-ilmu biologi lainnya. Setelah Reiter memperkenalkan istilah tersebut muncul kemudian ilmu ekologi.
Ilmu ekologi merupakan bagian ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan lingkungannya. Jadi, yang dimaksud dengan ilmu Ekologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya ekologi berasal dari kata oikos dan logos. Oikos berarti rumah dan logos berarti ilmu pengetahuan.
Ilmu ekologi pertama kali diperkenalkan seorang biolog bangsa Jerman Ernest Haeckel pada tahun 1896. Pada waktu itu ilmu ekologi dijadikan sebagai cabang dari ilmu biologi. Menurut Haeckel ilmu ekologi diartikan sebagai keseluruhan pengetahuan yang berhubungan dengan relasi atau kaitan antara organisme dengan lingkungannya yang bersifat organik maupun anorganik.
Ekologi menjadi suatu pengetahuan internasional yang dibangun oleh individu individu dengan bakat dan divergensi minat yang amat luas. Ekologi akan tetap menjadi suatu disiplin ilmu yang cukup luas. Hasil penelitian para ilmuwan serta periode mereka menetapkan harga ekologi dan ilmu ini berkembang sebagai ilmu pengetahuan kuantitatif di abad 19.
Ekologi adalah ilmu yang bersifat interdisipliner karena untuk mengerti bagaimana hubungan antara organisme dengan lingkungannya beberapa pengertiannya dari banyak bidang yang berkaitan. Ekologi secara khusus berkaitan erat dengan fisiologi evolusi genetika dan tingkah laku hewan. Dalam berbagai kesempatan pada ekologi harus pula memanfaatkan informasi dari berbagai bidang yang berkaitan erat guna memecahkan masalah-masalah ekologis. Atas dasar itulah kemudian ilmu ekologi berkembang bukan saja dalam kaitan konsep natural fisiologis tetapi juga konsep manusia dengan eksistensi budaya dan perilakunya. Maka timbullah ekologi pedesaan ekologi pertanian ekologi industri ekologi perkotaan ekologi kehutanan ekologi pantai dan sebagainya. Cabang-cabang ekologi tersebut terangkum dalam ekologi pembangunan.
2.1.3 EKOLOGI PEMBANGUNAN
Ekologi pembangunan salah satu cabang ekologi yang mempelajari lingkungan hidup sebagai objek kajian dalam hubungannya dengan pembangunan. Study ini sangat pesat perkembangannya berhubung dengan banyaknya kasus kerusakan lingkungan sebagai akibat dari proses pembangunan. Pembangunan adalah upaya-upaya yang diarahkan untuk memperoleh taraf hidup yang lebih baik. Upaya-upaya untuk memperoleh kesejahteraan atau taraf hidup yang lebih baik merupakan hak semua orang di manapun berada.  Khususnya di negara berkembang pembangunan merupakan pilihan penting dilakukan guna tercapainya kesejahteraan penduduknya. Upaya di bidang pertanian dilakukan secara ekstensifikasi dan intensifikasi. Lahan diperluas dan pupuk ditingkatkan jumlah maupun mutunya melalui sistem teknologi. Sarana- sarana infrastruktur ditingkatkan seperti jalan, pembangunan, irigasi, waduk dan transportasi. Sektor industri dibuka, bukan saja sebagai sarana pendukung bagi pembangunan pertanian, tetapi juga untuk mendapatkan produk manufaktur yang dibutuhkan. Industri selain meningkatkan pendapatan, juga berperan untuk menyerap tenaga kerja.
Dengan demikian pembangunan merupakan sarana bagi pencapaian taraf kesejahteraan manusia. Namun demikian, setiap pembangunan tidak terlepas dari adanya dampak yang merugikan, terutama kepada lingkungan. Lingkungan menjadi semakin rusak berupa pencemaran, dan kerusakan sumber-sumber hayati seperti penipisan cadangan hutan, punahnya bermacam-macam biota, baik spesies binatang maupun tumbuh-tumbuhan. Di samping itu, terjadi pula berbagai penyakit sebagai akibat dari pencemaran industri.
Bagi negara-negara sedang berkembang, tidak ada pilihan kecuali meneruskan pembangunan dengan tingkat resiko maha hebat bagi lingkungan dan kekayaan alamnya. Namun pembangunan, resiko yang terjadiakan lebih besar pula di banding dengan keadaan membangun. Maka bagi negara-negara berkembang pembangunan menjadi sesuatu yang bersifat simalakama. Membangun mempunyai resiko besar, tanpa membangun tetap pula mempunyai resiko besar. Atas itulah adanya teori zero growth, yakni kebijakan yang diterapkan seluruh dunia untuk menekan pertumbuhan ekonomi dan kependudukan, sangat tidak populer bagi negara-negara berkembang.
Untuk membahas lebih jauh perlu kiranya dipahami lebih dulu Apa yang dimaksud dengan ekologi pembangunan. Ekologi pembangunan terdiri dari paduan kata ekologi dan pembangunan. Ekologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari hubungan antara organisme dan lingkungannya, sedangkan Pembangunan merupakan tuntutan tentang sumber daya manusia, keuangan dan sumber-sumber alam untuk memuaskan kebutuhan manusia dan meningkatkan kualitas hidup. Otto Soemarwoto dalam hubungan dengan studi analisis mengenai dampak lingkungan mengatakan bahwa ilmu ekologi pembangunan adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik atau interaksi antara pembangunan dan lingkungan.
2.1.3 Antara Kebutuhan dan Keinginan
            Dalam ilmu ekologi, manusia adalah satu kesatuan yang terpadu dengan lingkungannya. Manusia merupakan salah satu subsistem dari ekosistem lingkungan. Antara manusia di satu pihak dengan lingkungan hidupnya di pihak lain dalam ilmu ekologi yang terintegralisasi dan terjalin sedemikian rupa dalam kaitan-kaitan fungsional.
            Dikalangan masyarakat tertentu kaitan secara fungsional ini masih dapat di temui dalam kehidupan sehari-hari. Hingga kini khususnya di masyarakat pedesaan, masih terdapat pandangan yang menggambarkan manusia merupakan bagian dari lingkungan. Sehingga menciptakan pandangan holistis atau imanen yang secara jelas menciptakan hubungan keserasian, keseimbangan, dan keselarasan antara manusia dengan lingkungannya, yang berujung pada masih banyaknya masyarakat pedesaan yang memitoskan alam atau menghubungkan alam dengan cerita-cerita berbau mistis. Hal ini bertujuan untuk melindungi alam dengan pola-pola kebiasaan masyarakat sekitarnya.
            Akan tetapi pandangan ini kini mulai bergeser ke perilaku transendental. Paham ini cenderung memandang lingkungannya bukan lagi sebagai bagian tak terpisahkan, bahkan lingkungannya telah dipandang sebagai objek yang bisa di eksploitir semaksimal mungkin. Sehingga keserasian, keselarasan dan keseimbaangan lingkungan tidak lagi di indahkan.
            Pesatnya kemajuan dunia ilmu pengetahuan dan teknologi sejalan dengan pesatnya pergeseran nilai yang terjadi pada manusia.  Dan pada keadaan berikutnya melahirkan keegoan manusia yang selanjutnya tidak lagi berhenti pada pemenuhan kebutuhan, melainkan harus mencapai pemuasan yang lebih dari kebutuhan yakni keinginan.
Keinginan yang tanpa kendali akan melahirkan dampak bagi lingkungan. Sistem lingkungan merupakan korban pertama dari pola keinginan. Jika keinginan manusia tidak akan mencapai suatu titik batas dan objek dari keinginan itu adalah lingkungan hidupnya, sementara karakter dari lingkungan dan alam adalah bisu, tanpa memiliki gerak protes, maka jadilah lingkungan sebagai pemusan keinginan manusia dengan senjata yang paling dahsyat dari itu adalah iptek.
2.2  Dampak dari pembanguna yang terjadi di Kota Malang
Secara geografis kota Malang adalah salah satu kota yang cukup strategis di provinsi Jawa Timur, karena selain menjadi objek dari pada wisatawan baik dari dalam maupun luar, kota Malang juga menyajikan keunikan lainya yaitu menjadi salah satu kota pendidikan di Jawa Timur. Tentu saja hal ini sangat mengundang daya tarik tersendiri bagi masyarakat dan hal tersebut akan membawa pada berbagai aspek-aspek dalam kehidupan, mulai dari aspek social, ekonomi, maupun aspek lingkungan. (www.malangkota.go.id).
Dari aspek-aspek diatas tentunya akan membawa berbagai dampak yang sangat luar biasa di kota Malang, seperti bertambahnya kaum urban, pelajar/mahasiswa dll, maka tentunya hal pertama yang harus menjadi perhatian dari pada pemerintah malang sendiri adalah masalah terkait dengan pembangunan kota tersebut. Mulai dari perbaikan infrastruktur, maupun penambahan berbagai fasilitas-fasilitas umum dengan tujuan untuk semakin mempermudah kegiatan masyarakatnya. (www.malangkota.go.id).
Seiring dengan semakin banyaknya kaum pendatang di kota Malang, maka ini akan mempengaruhi kegiatan ekonomi, dan berdampak kepada persaingan terutama para konglomerat yang ingin semakin menguatkan bisnis-bisnisnya. Sehingga hal tersebut akan berdampak kepada pembangunan gedung-gedung terutama yang diperuntukan untuk kegiatan bisnis/ekonomi. Hal tersebut biasa kita lihat  pada pendirian berbagai tempat-tempat pusat perbelanjaan maupun mall serta apartemen, seperti:

Mall Malang Town Square (MATOS)
Mall Olympic Garden (MOG)
Mall Araya
Mall Sarinah, terletak di jalan Basuki Rahmad
Mall Malang Plasa, terletak di jalan KH. Agus Salim
Mall Gadjah Mada Plasa, terletak di jalan KH. Agus Salim
Mall Mitra I Dept. Store, terletak di jalan KH. Agus Salim
Mall Carefour Express, terletak di Jalan A. Yani
Mall Matahari Dept. Store di pasar besar
Mall Ramayana yg terletak di Jl Merdeka
Plaza Dieng, jalan Raya Dieng
@MX Mall, jalan Veteran
Pusat Perbelanjaan Pasar Besar Malang
Pasar Blimbing
Pasar Dinoyo
Pasar Bunul
Pasar Mergan
 Pasar Tawangmangu
Pasar Bareng
Pasar Sukun
Pasar Gadang
Pasar Induk Gadang
Pasar Burung & Tanaman Hias
Pasar Comboran
Pertokoan Kayutangan
Pertokoan Arif Margono
 Pusat Ruko Sawojajar
Pusat Ruko Sulfat
Sentra Industri Keripik Tempe Sanan
Sentra Kuliner Pulosari
Mall Giant, dekat stadion Gajayana


Berbagai kegiatan tersebut tentunya akan sangat “memakan” lahan-lahan produktif di kota Malang, padahal idealnya di kota besar hal yang harus di pahami bersama adalah mengenai adanya ruang terbuka hijau, yakni kawasan atau area permukaan tanah yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat  tertentu, dan atau sarana lingkungan/kota, pengamanan jaringan prasarana, dan budidaya  pertanian. Selain untuk meningkatkan kualitas atmosfer, menunjang kelestarian air dan tanah. (http://myminebk.blogspot.com)
Selain itu pembangunan kota malang pada akhir-akhir ini mengarah pada pendekatan teori kapitalis, hal ini dibuktikan dengan arah pembangunan di kota malang, dimana pembangunan pada saat ini diarahkan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dan kebebasan pasar tanpa memperhatikan aspek yang lain seperti halnya kondisi sosiologi masyarakat, aspek lingkungan maupun hukum. Hal dibuktikan dengan banyaknya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Malang, tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RT RW) Kota Malang. Seperti halnya penetrasi pusat-pusat perdagangan di wilayah pendidikan, hilangnya taman-taman kota diganti dengan perumahan mewah, hutan kota di buldoser, lahan ruang terbuka hijau menjelma menjadi ruko-ruko, hotel, mall dan SPBU serta perubahan fungsi aset-aset publik menjadi pusat perdagangan/mall.
Berikut beberapa contoh pembangunan di Malang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RT RW) Kota Malang namun masih tetap dilakukan oleh pemerintah, antara lain:
1.      Pembangunan Mall MATOS (malang town square) di kawasan pendidikan/jalan veteran, seharusnya area ini dipergunakan sebagai RTH (Ruang Terbuka Hijau) dan tidak boleh dialih fungsikan dengan alasan apapun;
2.      Pembangunan apartemen pertama di malang yang sangat ironis yaitu berada di bantaran sungai besar dikawasan jalan soekarno-hatta,pembangunan di area bantaran sungai jelas-jelas sangat membahayakan baik secara ekologis maupun keselamatan jiwa dari masyarakat;
3.      Pembangunan Ruko (Rumah Toko) yang menyimpangi ketentuan perda kota malang nomor 7 tahun 2001 terhadap ruang terbuka hijau. Hal ini terjadi di kawasan ruko sawojajar  di jalan danau toba dikawasan ini terdapat sederetan ruko yang terbentang disepanjang jalan ,padahal area ini seharusnya menjadi kawasan RTH;
4.      Pembangunan RSAUB, padahal Universitas Brawijaya belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) dan belum mengantongi advise plan(AP) tapi konstruksi bangunan sudah terbentuk. (www.suarakarya-online.com).
Pembangunan Apartement Menara Soekarno Hatta yang terletak di sempadan sungai Brantas merupakan apartement pertama di kota malang, pembangunan apartement  ini tidak sesuai dengan RTRW (Rencana tataan ruang dan wilayah) Kota Malang. Hal ini dikarenakan  berdasarkan Perda Kota Malang No 7/2001 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) menyebutkan sempadan sungai termasuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang harus bebas bangunan. Permasalahan Pembangunan Apartement Menara Soekarno Hatta dapat ditinjau dari tiga perspektif, yaitu perspektif ekonomi politik, perspektif sosial dan perspektif lingkungan.
Kebijakan dan proses perizinan pembangunan apartement Menara Soekarno Hatta secara hukun sudah tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kota Malang No 7/2001 tentang rencana tata ruang dan wilayah (RT RW) dan peraturan yang dibuat oleh PT Jasa Tirta selaku pengelolah sungai Brantas, hal ini dikarenakan derah sempadan sungai merupakan derah yang harus bebas dari bangunan dan merupakan ruang terbuka hijau untuk menjaga kelestarian dari sungai. Dalam proses pembuatan kebijakan terkait pembangunan apartement terjadi ketidak sepahaman dan ketimpangan pembagian peran antara pihak eksekutif dan pihak legislative dalam hal ini anggota komisi D DPRD Kota Malang dan sebagi wakil rakyat, namun pada kenyataannya aspirasi dari rakyat dan lembaga swadaya masyarkat (LSM) yang peduli terhadap kelestarian lingkungan tidak diperhatikan. Dari sinilah sudah terlihat bahwasanya pembangunan apartement mengandung nuansa dan permainan politik antara pemangku jabatan dan kekuasaan, dinas Perizinan Kota Malang serta PT Jasa Tirta selaku pengelolah sungai Brantas  dengan pihak investor.
Berdasarkan  hasil penelitian KSBK tahun 2009 menyebutkan bahwa kebutuhan minimal oksigen untuk kota Malang adalah sebesar 1103,5 ton/hari. Hal tersebut dapat dipenuhi dengan luas kawasan hijau dan peresapan air sebesar 40%. Faktanya sekarang dengan adanya pembangunan apartement di kawasn sempadan sungai yang merupakan kawasan bebas bangunan dan merupakan kawasan terbuka hijau telah mengurangi kawasan terbuka hijau yang merupakan sumber oksigen bagi manusia dan dapat menyerap karbon dioksida untuk menjaga kesehatan.Namun ironisnya pada saat ini kawasan terbuka hijau di Malang tinggal 4%. Asap kendaraan bermotor akan semakin meningkat yang disebabkan oleh akan bertambahnya volume kendaraan bermotor di sekitar jalan soekarno hatta, apabila pembangunan apartement telah selesai maka kemacetan akan semakin bertambah, hal ini disebabkan oleh keluar masuknya para penghuni apartement, akibat dari kemacetan ini dapat meresahkan warga  dan pengguna jalan, terutama para mahasiswa yang akan kuliah, selain itu cita-cita untuk mewujudkan Malang sebagai kota bunga dan pariwisata tidak akan terwujud. Volume sampah yang akan semakin meningkat pula. Akibat dari beberapa kondisi tersebut dapat mengakibatkan permasalahan di sektor kesehatan, seperti munculnya kasus demam berdarah dan firus flu burung.Pembangunan apartement di daerah sempadan sungai berantas dapat mencemari sungai dan air yang sebelumnya di kelolah sebagai sumber utama untuk memenuhi permintaan kebutuhan air masyarakat Kota Malang.Hal ini merupakan permasalahan baru bagi PT Jasa Tirta sebagai pengelolah sungai Brantas.
Ruang Terbuka Hijau (Green Openspaces) di tengah-tengah ekosistem perkotaan juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas lansekap kota, lalu jika melihat pada kota Malang sendiri realisasi RTH (Ruang Terbuka Hijau), yang standartnya minimal 20% dari luas wilayah sesuai dengan UU No.26 Tahun 2007 tetapi pada faktanya hanya 1,8%  wilayah di Malang yang menjadi kawasan RTH. Hal tersebut memang salah satu akibat adanya pendirian ataupun pembangunan yang menyalahi aturan RTRW.Dari table berikut, bahwa pada tahun 2007, luas RTH di Kota Malang hanya 1,8 % dari luas Kota Malang yang mencapai 110,6 meter persegi. Hal ini menandakan bahwa Pemerintah kota Malang melanggar Undang-Undang Tersebut.

2.3  Solusi permasalah pembanguan di Kota Malang
            Permasalahan yang ada di kota Malang seperti pembangunan yang dilakukan hanya untuk mendapatkan keuntungan tanpa melihat aspek-aspek lain seperti kondisi sosiologi masyarakat, aspek lingkungan maupun hukum, jelas hal tersebut sangat merugikan. Solusi yang dapat dilakukan:
a.    Setiap pembangunan harus disertai AMDAL
       Peranan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dalam perencanaan sangat penting, karena AMDAL sebagai alat perencanaan harus mempunyai peranan dalam pengambilan keputusan tentang proyek yang sudah direncanakan, artinya AMDAL tidak banyak artinya apabila dilakukan setelah diambil keputusan untuk melaksanakan proyek tersebut. Akan tetapi, AMDAL bukan satu-satunya penentu dalam mengambil keputusan kerana AMDAL akan memberikan masukan tambahan untuk pengambilan keputusan, disamping masukan dari bidang teknik, ekonomi, dll. Keputusan yang diambil tidak dengan mengabaikan aspek lingkungan melainkan menyadari kemungkinan yang terjadi dari dampak lingkungan negatif tersebut. Dampak negatif dari pelaksanaan pembangunan harus dapat diminimalisir.
b.    Sanksi-sanksi yang tegas dalam pelanggaran yang menyebabkan pencemaran lingkungan
       Penegakan hukum dalam kasus pencemaran atau perusakan lingkungan melibatkan instansi-instansi yang dipimpin oleh pejabat-pejabat tersebut. Pemanfaatan lahan yang menyimpang dari tata ruang harus ditindak tegas oleh aparat yang berwenang dan dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
c.    Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencintai lingkungan.
Kesadaran masyarakat untuk mencintai dan melindungi lingkungan dapat ditumbuhkan dengan hal-hal kecil seperti tidak membuang sampah sembarangan, menanam pohon, untuk berpergian lebih baik menggunakan kendaraan umum dll.
d.   Perwujudan konsep open government
Maksudnya adalah mengakui public right to observe (hak public mengamati dan memantau perilaku pejabat publik dalam proses pengambilan keputusan), public right to access to information, public right to participate dalam pembentukan kebijakan publik, hak publik untuk mengajukan keberatan apabila hak-hak berpartisipasi diabaikan (right to appeal), perlu segera direalisasikan pemerintah. Dengan menciptakan pemerintah yang terbuka, masyarakat akan terpacu untuk melakukan kontrol (pengawasan) terhadap penentu kebijakan serta pelaksana kekuasaan terkendali untuk tidak melakukan penyimpangan yang merugikan kepentingan publik.

3.    Penutup
3.1  Simpulan
       Kesimpulan yang dapat diambil dari sini adalah bahwa pergeseran corak serta sifat dari kebutuhan kepada keinginan inilah yang pada akhirnya menentukan intensitas masalah-masalah lingkungan yang kita hadapi sekarang. Masalah pembangunan, masalah lahan, dan masih banyak permasalah-permasalan yang lain. Keinginan manusia yang seringkali melebihi batas-batas kewejaran sehingga berpotensi menjadi ancaman terbesar bagi eksistensi ekologi yang serasi dan selaras.

DAFTAR PUSTAKA
Siahaan N. H. T., Hukum Lingkungan Dan Ekologi Pembangunan Edisi Kedua,Penerbit Erlangga,Jakarta 2004
Malang dan Pembangunan Tata Ruang Kotanya, Febrian Maulana
Selengkapnya :
http://www.kompasiana.com/febrianmaulana/malang-dan-pembangunan-tata-ruang-kotanya_550e4fcb813311ba2cbc629a. Diakses tanggal 4 Februari 2016
Kota Malang Saat Ini, Yudianto
Selengkapnya :
http://www.kompasiana.com/yudianto27/kota-malang-saat-ini_55289e92f17e61f56b8b457b. Diakses tanggal 4 Februari 2016  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar