Makalah
untuk memenuhi
tugas matakuliah
Hukum
Lingkungan
yang dibina
oleh Ibu. Yuni Astuti
Oleh : Kelompok 1
Aulia Alfina (130711607571)
Irma
Chodidaziah (130711607586)
Marveli Unzila
K (130711607530)
Suminar (130711607600)
UNIVERSITAS NEGERI
MALANG
FAKULTAS ILMU SOSIAL
JURUSAN HUKUM DAN
KEWARGANEGARAAN
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap
puji syukur Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena atas rahmat dan karunianya
sehingga saya
dapat menyelesaikan tugas makalah ini yang membahas tentang “Ekologi pembangunan antara kebutuhan dan keinginan: study
pembangunan di Kota Malang”.
Penyusunan
makalah ini dapat terselesaikan karena senantiasa mendapat bimbingan, petunjuk dan saran dari berbagai pihak baik
secara langsung maupun tidak langsung, untuk itu patutlah saya menyampaikan ucapan
terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya dalam menyelesaikan
penyusunan makalah ini hingga terselesaikannya penulisan makalah ini.
Penulis
menyadari sepenuhnya bahwa penulisan makalah ini tidak lepas dari berbagai
kekurangan, penulis mengaharap kritik dan saran dari semua pihak. Penulis
berharap semoga apa yang telah penulis sajikan dalam makalah ini dapat diambil
manfaat demi pengembangan ilmu pengetahuan.
Malang, Februarai 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ..............................................................................................................
DAFTAR ISI
............................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Pendahuluan
..............................................................................................................
1.2 Rumusan masalah
.....................................................................................................
1.3 Tujuan
.......................................................................................................................
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Apa yang dimaksud
dengan lingkungan hidup, ekologi, dan pembangunan? ......
2.2
Bagaimana dampak yang
terjadi akibat pembangunan di Kota Malang? ...........
2.3
Apa solusi dari
permasalahan pembangunan yang terjadi di Kota Malang? .......
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan..............................................................................................................
3.2
Saran........................................................................................................................
DAFTAR RUJUKAN.............................................................................................................
1.
Pendahuluan
1.1
Latar
Belakang Masalah
Masalah lingkungan semakin besar meluas dan serius. Ibarat bola salju
yang menggelinding semakin lama semakin besar. Dampak-dampak yang terjadi tidak
hanya berkait pada satu segi saja, akan tetapi kait mengait sesuai dengan sifat
lingkungan yang memiliki multi matarantai relasi yang saling mempengaruhi
secara subsistem. Apabila satu aspek dari lingkungan terkena masalah, maka
berbagai aspek lainnya akan mengalami dampak atau akibat pula.
Pada mulanya masalah lingkungan hidup merupakan masalah alami, yakni peristiwa-peristiwa
yang terjadi sebagai bagian dari proses yang natural. Proses natural ini
terjadi tanpa menimbulkan akibat yang berarti bagi tata lingkungan itu sendiri
dan dapat pulih kemudian secara alami ( homoestasi).
Akan tetapi, sekarang masalah lingkungan tidak lagi dapat dikatakan
sebagai masalah yang semata-mata bersifat alami, karena manusia memberikan
faktor penyebab yang sangat signifikan secara variabel bagi peristiwa-peristiwa
lingkungan. Tidak bisa disangkal bahwa masalah-masalah yang lahir dan
berkembang karena faktor manusia jauh lebih besar dan rumit dibandingkan dengan
faktor alam itu sendiri. Manusia dengan berbagai dimensinya, terutama dengan
faktor proses masa atau zaman mengubah karakter dan pandangan manusia,
merupakan faktor yang lebih tepat dikaitkan kepada masalah-masalah lingkungan
hidup.
Hal ini juga berlaku bagi masalah-masalah lingkungan hidup di wilayah
Malang Raya. Sebagai kota wisata dan kota pendidikan, Kota Malang cukup dikenal bagi
sebagian masyarakat Indonesia dan luar negeri. Diapit oleh beberapa gunung membuat udara Kota
Malang menjadi sejuk sehingga cocok pula sebagai kawasan pemukiman. Sebagai salah satu Kota besar di provinsi
jawa timur Malang mengalami perkembangan yang cukup pesat, dan mengalami
pembangunan di segala bidang. Pembangunan yang cukup pesat ini lebih berdampak pada kerusakan lingkungan. Salah satu yang bisa di rasakan langsung adalah kenaikan
suhu udara di sekitar malang raya, menilik letak geografisnya suhu di malang
raya seharusnya adalah sejuk, tidak panas seperti sekarang ini. Faktor banyaknya pendatang merupakan salah
satu indikasi penyebab bertambahnya suhu udara sekitar mlang raya. Bukan hanya itu, perubahan suhu udara di malang karena
Ruang Terbuka Hijau banyak mengalami alih fungsi menjadi bangunan2 seperti
ruko2, perumahan, dan pusat perbelanjaan.Temuan dan data hasil kajian Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang menyebutkan bila RTH di
malang kini hanya sebesar 17% dari total luas wilayah yang mencapai 110
kilometer tersebut. Hal ini tentu merupakan suatu pelanggaran terhadap UU Nomor
26 Tahun 2007 itu, luasan RTH di wilayah perkotaan minimal 30 persen dari total
luas wilayah, di mana 20% merupakan RTH publik dan 10% untuk alokasi RTH
privat.
Oleh karena itu, perosoalan-persoalan lingkungan saat ini diyakini merupakan
gejala-gejala negatif yang secara dominan bersumber dari faktor manusia itu sendiri.
1.2
Rumusan
Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini
dijabarkan sebagai berikut:
a. Apa yang dimaksud dengan lingkungan hidup, ekologi dan
pembangunan?
b. Bagaimana
dampak yang terjadi akibat pembangunan yang terjadi di Kota
Malang?
c. Apa solusi dari permasalahan pembangunan di Kota Malang?
1.3
Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut.
a. Mendeskripsikan pengertian dari lingkungan hidup,
ekologi, dan pembangunan.
b. Memaparkan
dampak yang ditimbulkan dari pembangunan yang terjadi di Kota
Malang.
c. Memaparkan
beberapa solusi dari permasalah pembangunan yang terjadi
di Kota Malang.
2.
Pembahasan
2.1
Lingkungan hidup, Ekologi dan Pembangunan
2.1.1 Pengertian
lingkungan hidup
Lingkungan hidup adalah semua benda, daya dan kondisi
yang tepat dalam suatu tempat atau ruang tempat manusia atau makhluk hidup
berada dan dapat mempengaruhi hidupnya. Istilah lingkungan hidup dalam bahasa
inggris di sebut environment. Dalam bahasa belanda di sebut milieu dan dalam
bahasa prancis disebut dengan environment.
Dalam kamus lingkungan hidup yang disusun michaeln
allaby, lingkungan hidup diartikan sebagai the
physical, chemical and biotic condition surrounding and organism. S.J. Mc Naughton dan Larry L
mengartikannya dengan semua faktor eksternal yang bersifat biologis atau fisika
yang langsung memperngaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan rrevolusi
organisme. Menurut, Prof. Dr. Ir. Otto Soemarwoto lingkungan adalah jumlah
semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempatiyang mempengaruhi
kehidupan kita. Prof. Dr. Munadjat Danusaputro, SH, mengartikan lingkungan
hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan
perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat menusia berada dan mempengaruhi
hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
Secara yuridis pengertian lingkungan hidup menurut UU
No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 1
ayat 1 menyebutkan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain.
Dari definisi-definisi di atas maka pengertian lingkungan
hidup dapat dirangkum dalam satu rangkaian unsur-unsur sebagai berikut :
a.
semua benda, berupa
manusia, hewan, tumbuhan, organisme, tanah, air, udara, rumah, sampah, mobil,
angin, dan lain-lain di sebut Materi. Sedangkan satuan-satuan yang disebut
sebagai komponen
b.
Daya disebut juga
dengan energi
c.
Keadaan disebut juga
kondisi atau situasi
d.
Perilaku atau tabiat
e.
Ruang yaitu wadah
berbagai komponen berada
f.
Proses
interaksi disebut juga saling mempengaruhi atau biasa pula disebut dengan
jaringan kehidupan
Lingkungan hidup memiliki beberapa bagian, manurut
L.L. Bernard dlam bukunya yang berjudul introduction to social psychology
membagi lingkungan atas empat macam yakni :
a. lingkungan fisik atau anorganik yaitu lingkungan yang
terdiri dari gaya kosmik dan
fisiogeografis seperti tanah, udara, laut, radiasi, gaya tarik, ombak
dan sebagainya
b. Lingkungan biologi atau organik yaitu segala sesuatu yang
bersifat biotis berupa mikro organisme, parasit, Hewan, tumbuh-tumbuhan. Termasuk
juga di sini, lingkungan parental dan proses-proses biologi seperti reproduksi,
pertumbuhan dan sebagainya
c. Lingkungan
sosial ini dapat dibagi ke dalam tiga bagian
1) Lingkungan
Visio sosial yaitu yang meliputi kebudayaan materiil berupa peralatan, senjata, mesin, gedung-gedung dan
lain-lain
2) Lingkungan
biososial manusia dan bukan manusia, yaitu manusia dan interaksinya terhadap
sesamanya dan tumbuhan beserta hewan domestik dan semua bahan yang digunakan
manusia yang berasal dari sumber organic
3) Lingkungan
psikososial, yaitu yang berhubungan dengan tabiat batin manusia seperti sikap,
pandangan, keinginan, dan keyakinan. Hal ini terlihat melalui kebiasaan agama
ideologi bahasa dan lain-lain
d. Lingkungan
komposit yaitu lingkungan yang diatur secara institusional, berupa
lembaga-lembaga masyarakat baik yang terdapat di daerah kota ataupun desa.
2.1.2 EKOLOGI
Ekologi adalah ilmu pengetahuan
tentang hubungan antara organisme dan lingkungannya pertama kali dikemukakan
Reiter pada tahun 1865. Kata ini merupakan fokus mendasar dari ekologi yang
membedakannya dari ilmu-ilmu biologi lainnya. Setelah Reiter memperkenalkan
istilah tersebut muncul kemudian ilmu ekologi.
Ilmu ekologi merupakan bagian ilmu
pengetahuan yang mempelajari hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan
lingkungannya. Jadi, yang dimaksud dengan ilmu Ekologi adalah ilmu pengetahuan
yang mempelajari hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan
lingkungannya ekologi berasal dari kata oikos dan logos. Oikos berarti rumah
dan logos berarti ilmu pengetahuan.
Ilmu ekologi pertama kali
diperkenalkan seorang biolog bangsa Jerman Ernest Haeckel pada tahun 1896. Pada
waktu itu ilmu ekologi dijadikan sebagai cabang dari ilmu biologi. Menurut
Haeckel ilmu ekologi diartikan sebagai keseluruhan pengetahuan yang berhubungan
dengan relasi atau kaitan antara organisme dengan lingkungannya yang bersifat
organik maupun anorganik.
Ekologi menjadi suatu pengetahuan
internasional yang dibangun oleh individu individu dengan bakat dan divergensi
minat yang amat luas. Ekologi akan tetap menjadi suatu disiplin ilmu yang cukup
luas. Hasil penelitian para ilmuwan serta periode mereka menetapkan harga
ekologi dan ilmu ini berkembang sebagai ilmu pengetahuan kuantitatif di abad
19.
Ekologi adalah ilmu yang bersifat
interdisipliner karena untuk mengerti bagaimana hubungan antara organisme
dengan lingkungannya beberapa pengertiannya dari banyak bidang yang berkaitan.
Ekologi secara khusus berkaitan erat dengan fisiologi evolusi genetika dan
tingkah laku hewan. Dalam berbagai kesempatan pada ekologi harus pula
memanfaatkan informasi dari berbagai bidang yang berkaitan erat guna memecahkan
masalah-masalah ekologis. Atas dasar itulah kemudian ilmu ekologi berkembang
bukan saja dalam kaitan konsep natural fisiologis tetapi juga konsep manusia
dengan eksistensi budaya dan perilakunya. Maka timbullah ekologi pedesaan
ekologi pertanian ekologi industri ekologi perkotaan ekologi kehutanan ekologi
pantai dan sebagainya. Cabang-cabang ekologi tersebut terangkum dalam ekologi
pembangunan.
2.1.3 EKOLOGI
PEMBANGUNAN
Ekologi pembangunan salah satu
cabang ekologi yang mempelajari lingkungan hidup sebagai objek kajian dalam
hubungannya dengan pembangunan. Study ini sangat pesat perkembangannya
berhubung dengan banyaknya kasus kerusakan lingkungan sebagai akibat dari
proses pembangunan. Pembangunan adalah upaya-upaya yang diarahkan untuk
memperoleh taraf hidup yang lebih baik. Upaya-upaya untuk memperoleh
kesejahteraan atau taraf hidup yang lebih baik merupakan hak semua orang di
manapun berada. Khususnya di negara
berkembang pembangunan merupakan pilihan penting dilakukan guna tercapainya
kesejahteraan penduduknya. Upaya di bidang pertanian dilakukan secara
ekstensifikasi dan intensifikasi. Lahan diperluas dan pupuk ditingkatkan jumlah
maupun mutunya melalui sistem teknologi. Sarana- sarana infrastruktur
ditingkatkan seperti jalan, pembangunan, irigasi, waduk dan transportasi.
Sektor industri dibuka, bukan saja sebagai sarana pendukung bagi pembangunan
pertanian, tetapi juga untuk mendapatkan produk manufaktur yang dibutuhkan.
Industri selain meningkatkan pendapatan, juga berperan untuk menyerap tenaga
kerja.
Dengan demikian pembangunan
merupakan sarana bagi pencapaian taraf kesejahteraan manusia. Namun demikian,
setiap pembangunan tidak terlepas dari adanya dampak yang merugikan, terutama
kepada lingkungan. Lingkungan menjadi semakin rusak berupa pencemaran, dan kerusakan
sumber-sumber hayati seperti penipisan cadangan hutan, punahnya bermacam-macam
biota, baik spesies binatang maupun tumbuh-tumbuhan. Di samping itu, terjadi
pula berbagai penyakit sebagai akibat dari pencemaran industri.
Bagi negara-negara sedang berkembang,
tidak ada pilihan kecuali meneruskan pembangunan dengan tingkat resiko maha
hebat bagi lingkungan dan kekayaan alamnya. Namun pembangunan, resiko yang
terjadiakan lebih besar pula di banding dengan keadaan membangun. Maka bagi
negara-negara berkembang pembangunan menjadi sesuatu yang bersifat simalakama.
Membangun mempunyai resiko besar, tanpa membangun tetap pula mempunyai resiko
besar. Atas itulah adanya teori zero growth, yakni kebijakan yang diterapkan
seluruh dunia untuk menekan pertumbuhan ekonomi dan kependudukan, sangat tidak
populer bagi negara-negara berkembang.
Untuk membahas lebih jauh perlu
kiranya dipahami lebih dulu Apa yang dimaksud dengan ekologi pembangunan.
Ekologi pembangunan terdiri dari paduan kata ekologi dan pembangunan. Ekologi
diartikan sebagai ilmu yang mempelajari hubungan antara organisme dan
lingkungannya, sedangkan Pembangunan merupakan tuntutan tentang sumber daya
manusia, keuangan dan sumber-sumber alam untuk memuaskan kebutuhan manusia dan
meningkatkan kualitas hidup. Otto Soemarwoto dalam hubungan dengan studi
analisis mengenai dampak lingkungan mengatakan bahwa ilmu ekologi pembangunan
adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik atau interaksi antara
pembangunan dan lingkungan.
2.1.3 Antara
Kebutuhan dan Keinginan
Dalam ilmu ekologi, manusia adalah
satu kesatuan yang terpadu dengan lingkungannya. Manusia merupakan salah satu
subsistem dari ekosistem lingkungan. Antara manusia di satu pihak dengan
lingkungan hidupnya di pihak lain dalam ilmu ekologi yang terintegralisasi dan
terjalin sedemikian rupa dalam kaitan-kaitan fungsional.
Dikalangan masyarakat tertentu
kaitan secara fungsional ini masih dapat di temui dalam kehidupan sehari-hari.
Hingga kini khususnya di masyarakat pedesaan, masih terdapat pandangan yang
menggambarkan manusia merupakan bagian dari lingkungan. Sehingga menciptakan
pandangan holistis atau imanen yang secara jelas menciptakan hubungan
keserasian, keseimbangan, dan keselarasan antara manusia dengan lingkungannya,
yang berujung pada masih banyaknya masyarakat pedesaan yang memitoskan alam
atau menghubungkan alam dengan cerita-cerita berbau mistis. Hal ini bertujuan
untuk melindungi alam dengan pola-pola kebiasaan masyarakat sekitarnya.
Akan tetapi pandangan ini kini mulai
bergeser ke perilaku transendental. Paham ini cenderung memandang lingkungannya
bukan lagi sebagai bagian tak terpisahkan, bahkan lingkungannya telah dipandang
sebagai objek yang bisa di eksploitir semaksimal mungkin. Sehingga keserasian,
keselarasan dan keseimbaangan lingkungan tidak lagi di indahkan.
Pesatnya kemajuan dunia ilmu
pengetahuan dan teknologi sejalan dengan pesatnya pergeseran nilai yang terjadi
pada manusia. Dan pada keadaan
berikutnya melahirkan keegoan manusia yang selanjutnya tidak lagi berhenti pada
pemenuhan kebutuhan, melainkan harus mencapai pemuasan yang lebih dari
kebutuhan yakni keinginan.
Keinginan
yang tanpa kendali akan melahirkan dampak bagi lingkungan. Sistem lingkungan
merupakan korban pertama dari pola keinginan. Jika keinginan manusia tidak akan
mencapai suatu titik batas dan objek dari keinginan itu adalah lingkungan
hidupnya, sementara karakter dari lingkungan dan alam adalah bisu, tanpa
memiliki gerak protes, maka jadilah lingkungan sebagai pemusan keinginan
manusia dengan senjata yang paling dahsyat dari itu adalah iptek.
2.2
Dampak dari pembanguna yang terjadi di Kota Malang
Secara geografis kota Malang adalah salah satu kota yang
cukup strategis di provinsi Jawa Timur, karena selain menjadi objek dari pada
wisatawan baik dari dalam maupun luar, kota Malang juga menyajikan keunikan
lainya yaitu menjadi salah satu kota pendidikan di Jawa Timur. Tentu
saja hal ini sangat mengundang daya tarik tersendiri bagi masyarakat dan hal
tersebut akan membawa pada berbagai aspek-aspek dalam kehidupan, mulai dari
aspek social, ekonomi, maupun aspek lingkungan. (www.malangkota.go.id).
Dari aspek-aspek diatas tentunya akan membawa berbagai
dampak yang sangat luar biasa di kota Malang, seperti bertambahnya kaum urban,
pelajar/mahasiswa dll, maka tentunya hal pertama yang harus menjadi perhatian
dari pada pemerintah malang sendiri adalah masalah terkait dengan pembangunan
kota tersebut. Mulai dari perbaikan infrastruktur,
maupun penambahan berbagai fasilitas-fasilitas umum dengan tujuan untuk semakin
mempermudah kegiatan masyarakatnya. (www.malangkota.go.id).
Seiring dengan semakin banyaknya kaum pendatang di
kota Malang, maka ini akan mempengaruhi kegiatan ekonomi, dan berdampak kepada
persaingan terutama para konglomerat yang ingin semakin menguatkan bisnis-bisnisnya.
Sehingga hal tersebut akan berdampak kepada pembangunan gedung-gedung terutama
yang diperuntukan untuk kegiatan bisnis/ekonomi. Hal tersebut biasa kita
lihat pada pendirian berbagai tempat-tempat pusat perbelanjaan
maupun mall serta apartemen, seperti:
Mall
Malang Town Square (MATOS)
Mall
Olympic Garden (MOG)
Mall
Araya
Mall
Sarinah, terletak di jalan Basuki Rahmad
Mall
Malang Plasa, terletak di jalan KH. Agus Salim
Mall
Gadjah Mada Plasa, terletak di jalan KH. Agus Salim
Mall
Mitra I Dept. Store, terletak di jalan KH. Agus Salim
Mall
Carefour Express, terletak di Jalan A. Yani
Mall
Matahari Dept. Store di pasar besar
Mall
Ramayana yg terletak di Jl Merdeka
Plaza
Dieng, jalan Raya Dieng
@MX
Mall, jalan Veteran
Pusat
Perbelanjaan Pasar Besar Malang
Pasar
Blimbing
Pasar
Dinoyo
Pasar
Bunul
Pasar
Mergan
Pasar
Tawangmangu
Pasar
Bareng
Pasar
Sukun
Pasar
Gadang
Pasar
Induk Gadang
Pasar
Burung & Tanaman Hias
Pasar
Comboran
Pertokoan
Kayutangan
Pertokoan
Arif Margono
Pusat
Ruko Sawojajar
Pusat
Ruko Sulfat
Sentra
Industri Keripik Tempe Sanan
Sentra
Kuliner Pulosari
Mall
Giant, dekat stadion Gajayana
Berbagai kegiatan tersebut tentunya akan sangat “memakan”
lahan-lahan produktif di kota Malang, padahal idealnya di kota besar hal yang
harus di pahami bersama adalah mengenai adanya ruang terbuka hijau, yakni
kawasan atau area permukaan tanah yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina
untuk fungsi perlindungan habitat tertentu, dan atau sarana
lingkungan/kota, pengamanan jaringan prasarana, dan budidaya pertanian. Selain
untuk meningkatkan kualitas atmosfer, menunjang kelestarian air dan tanah. (http://myminebk.blogspot.com)
Selain itu pembangunan kota malang pada akhir-akhir
ini mengarah pada pendekatan teori kapitalis, hal ini dibuktikan dengan arah
pembangunan di kota malang, dimana pembangunan pada saat ini diarahkan untuk
mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dan kebebasan pasar tanpa
memperhatikan aspek yang lain seperti halnya kondisi sosiologi masyarakat,
aspek lingkungan maupun hukum. Hal dibuktikan dengan banyaknya pembangunan
yang dilakukan oleh pemerintah Kota Malang, tidak sesuai dengan rencana tata
ruang dan wilayah (RT RW) Kota Malang. Seperti halnya penetrasi pusat-pusat
perdagangan di wilayah pendidikan, hilangnya taman-taman kota diganti dengan
perumahan mewah, hutan kota di buldoser, lahan ruang terbuka hijau menjelma
menjadi ruko-ruko, hotel, mall dan SPBU serta perubahan fungsi aset-aset publik
menjadi pusat perdagangan/mall.
Berikut beberapa contoh pembangunan di Malang yang
tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RT RW) Kota Malang namun
masih tetap dilakukan oleh pemerintah, antara lain:
1.
Pembangunan Mall MATOS
(malang town square) di kawasan pendidikan/jalan veteran, seharusnya
area ini dipergunakan sebagai RTH (Ruang
Terbuka Hijau) dan tidak boleh dialih fungsikan dengan alasan apapun;
2.
Pembangunan
apartemen pertama di malang yang sangat ironis yaitu berada di bantaran sungai
besar dikawasan jalan soekarno-hatta,pembangunan di area bantaran sungai
jelas-jelas sangat membahayakan baik secara ekologis maupun keselamatan jiwa
dari masyarakat;
3.
Pembangunan Ruko
(Rumah Toko) yang menyimpangi ketentuan perda kota malang nomor 7 tahun 2001
terhadap ruang terbuka hijau. Hal ini terjadi di kawasan ruko
sawojajar di jalan danau toba dikawasan ini terdapat sederetan ruko
yang terbentang disepanjang jalan ,padahal area ini seharusnya menjadi kawasan
RTH;
4.
Pembangunan RSAUB,
padahal Universitas Brawijaya belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB)
dan belum mengantongi advise plan(AP) tapi konstruksi bangunan sudah
terbentuk. (www.suarakarya-online.com).
Pembangunan Apartement Menara Soekarno Hatta yang terletak
di sempadan sungai Brantas merupakan apartement pertama di kota malang,
pembangunan apartement ini tidak sesuai dengan RTRW (Rencana tataan
ruang dan wilayah) Kota Malang. Hal ini dikarenakan berdasarkan
Perda Kota Malang No 7/2001 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)
menyebutkan sempadan sungai termasuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang harus bebas
bangunan. Permasalahan
Pembangunan Apartement Menara Soekarno Hatta dapat ditinjau dari tiga
perspektif, yaitu perspektif ekonomi politik, perspektif sosial dan perspektif
lingkungan.
Kebijakan dan proses perizinan pembangunan
apartement Menara Soekarno Hatta secara hukun sudah tidak sesuai dengan
peraturan daerah (Perda) Kota Malang No 7/2001 tentang rencana tata ruang dan
wilayah (RT RW) dan peraturan yang dibuat oleh PT Jasa Tirta selaku pengelolah
sungai Brantas, hal ini dikarenakan derah sempadan sungai merupakan derah yang
harus bebas dari bangunan dan merupakan ruang terbuka hijau untuk menjaga
kelestarian dari sungai. Dalam proses pembuatan kebijakan terkait pembangunan
apartement terjadi ketidak sepahaman dan ketimpangan pembagian peran antara
pihak eksekutif dan pihak legislative dalam hal ini anggota komisi D DPRD Kota
Malang dan sebagi wakil rakyat, namun pada kenyataannya aspirasi dari rakyat
dan lembaga swadaya masyarkat (LSM) yang peduli terhadap kelestarian lingkungan
tidak diperhatikan. Dari sinilah sudah terlihat bahwasanya pembangunan
apartement mengandung nuansa dan permainan politik antara pemangku jabatan dan
kekuasaan, dinas Perizinan Kota Malang serta PT Jasa Tirta selaku pengelolah
sungai Brantas dengan pihak investor.
Berdasarkan hasil penelitian KSBK tahun
2009 menyebutkan bahwa kebutuhan minimal oksigen untuk kota Malang adalah
sebesar 1103,5 ton/hari. Hal tersebut dapat dipenuhi dengan luas kawasan hijau
dan peresapan air sebesar 40%. Faktanya sekarang dengan adanya pembangunan
apartement di kawasn sempadan sungai yang merupakan kawasan bebas bangunan dan
merupakan kawasan terbuka hijau telah mengurangi kawasan terbuka hijau yang
merupakan sumber oksigen bagi manusia dan dapat menyerap karbon dioksida untuk
menjaga kesehatan.Namun ironisnya pada saat ini kawasan terbuka hijau di Malang
tinggal 4%. Asap kendaraan bermotor akan semakin meningkat yang disebabkan oleh
akan bertambahnya volume kendaraan bermotor di sekitar jalan soekarno hatta,
apabila pembangunan apartement telah selesai maka kemacetan akan semakin
bertambah, hal ini disebabkan oleh keluar masuknya para penghuni apartement,
akibat dari kemacetan ini dapat meresahkan warga dan pengguna jalan,
terutama para mahasiswa yang akan kuliah, selain itu cita-cita untuk mewujudkan
Malang sebagai kota bunga dan pariwisata tidak akan terwujud. Volume sampah
yang akan semakin meningkat pula. Akibat dari beberapa kondisi tersebut dapat
mengakibatkan permasalahan di sektor kesehatan, seperti munculnya kasus demam
berdarah dan firus flu burung.Pembangunan apartement di daerah sempadan sungai
berantas dapat mencemari sungai dan air yang sebelumnya di kelolah sebagai
sumber utama untuk memenuhi permintaan kebutuhan air masyarakat Kota Malang.Hal
ini merupakan permasalahan baru bagi PT Jasa Tirta sebagai pengelolah sungai
Brantas.
Ruang Terbuka Hijau (Green Openspaces) di tengah-tengah
ekosistem perkotaan juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas lansekap kota,
lalu jika melihat pada kota Malang sendiri realisasi RTH (Ruang Terbuka Hijau),
yang standartnya minimal 20% dari luas wilayah sesuai dengan UU No.26 Tahun
2007 tetapi pada faktanya hanya 1,8% wilayah di Malang yang menjadi
kawasan RTH. Hal tersebut memang salah satu akibat adanya pendirian ataupun
pembangunan yang menyalahi aturan RTRW.Dari table berikut, bahwa pada tahun
2007, luas RTH di Kota Malang hanya 1,8 % dari luas Kota Malang yang mencapai
110,6 meter persegi. Hal ini menandakan
bahwa Pemerintah kota Malang melanggar Undang-Undang Tersebut.
2.3
Solusi permasalah pembanguan di Kota Malang
Permasalahan yang ada di kota Malang seperti pembangunan
yang dilakukan hanya untuk mendapatkan keuntungan tanpa melihat aspek-aspek
lain seperti kondisi sosiologi masyarakat, aspek lingkungan maupun hukum, jelas hal tersebut sangat merugikan. Solusi yang dapat
dilakukan:
a.
Setiap pembangunan
harus disertai AMDAL
Peranan AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dalam perencanaan sangat penting, karena
AMDAL sebagai alat perencanaan harus mempunyai peranan dalam pengambilan
keputusan tentang proyek yang sudah direncanakan, artinya AMDAL tidak banyak
artinya apabila dilakukan setelah diambil keputusan untuk melaksanakan proyek
tersebut. Akan tetapi, AMDAL bukan satu-satunya penentu dalam mengambil
keputusan kerana AMDAL akan memberikan masukan tambahan untuk pengambilan
keputusan, disamping masukan dari bidang teknik, ekonomi, dll. Keputusan yang
diambil tidak dengan mengabaikan aspek lingkungan melainkan menyadari
kemungkinan yang terjadi dari dampak lingkungan negatif tersebut. Dampak
negatif dari pelaksanaan pembangunan harus dapat diminimalisir.
b.
Sanksi-sanksi yang
tegas dalam pelanggaran yang menyebabkan pencemaran lingkungan
Penegakan
hukum dalam kasus pencemaran atau perusakan lingkungan melibatkan
instansi-instansi yang dipimpin oleh pejabat-pejabat tersebut. Pemanfaatan
lahan yang menyimpang dari tata ruang harus ditindak tegas oleh aparat yang
berwenang dan dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
c.
Meningkatkan kesadaran
masyarakat untuk mencintai lingkungan.
Kesadaran
masyarakat untuk mencintai dan melindungi lingkungan dapat ditumbuhkan dengan
hal-hal kecil seperti tidak membuang sampah sembarangan, menanam pohon, untuk
berpergian lebih baik menggunakan kendaraan umum dll.
d.
Perwujudan
konsep open government
Maksudnya
adalah mengakui public right to observe (hak
public mengamati
dan memantau perilaku pejabat publik dalam proses pengambilan keputusan), public
right to access to information, public right to participate dalam
pembentukan kebijakan publik, hak publik untuk mengajukan keberatan apabila
hak-hak berpartisipasi diabaikan (right to appeal), perlu segera
direalisasikan pemerintah. Dengan menciptakan pemerintah yang terbuka,
masyarakat akan terpacu untuk melakukan kontrol (pengawasan) terhadap penentu
kebijakan serta pelaksana kekuasaan terkendali untuk tidak melakukan
penyimpangan yang merugikan kepentingan publik.
3.
Penutup
3.1
Simpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari sini
adalah bahwa pergeseran corak serta sifat dari kebutuhan kepada keinginan
inilah yang pada akhirnya menentukan intensitas masalah-masalah lingkungan yang
kita hadapi sekarang. Masalah pembangunan, masalah lahan, dan masih banyak
permasalah-permasalan yang lain. Keinginan manusia yang seringkali melebihi
batas-batas kewejaran sehingga berpotensi menjadi ancaman terbesar bagi
eksistensi ekologi yang serasi dan selaras.
DAFTAR
PUSTAKA
Siahaan N. H. T., Hukum Lingkungan Dan
Ekologi Pembangunan Edisi Kedua,Penerbit Erlangga,Jakarta 2004
Malang dan Pembangunan Tata Ruang Kotanya, Febrian Maulana
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/febrianmaulana/malang-dan-pembangunan-tata-ruang-kotanya_550e4fcb813311ba2cbc629a. Diakses tanggal 4 Februari 2016
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/febrianmaulana/malang-dan-pembangunan-tata-ruang-kotanya_550e4fcb813311ba2cbc629a. Diakses tanggal 4 Februari 2016
Kota Malang Saat Ini, Yudianto
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/yudianto27/kota-malang-saat-ini_55289e92f17e61f56b8b457b. Diakses tanggal 4 Februari 2016
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/yudianto27/kota-malang-saat-ini_55289e92f17e61f56b8b457b. Diakses tanggal 4 Februari 2016
http://ajauharul.blogspot.co.id/2011/12/analisis-berkurangnya-rth-ruang-terbuka.html. Diakses tanggal 9 Februari 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar